تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal”. (HR. Al-Bukhari no. 11, 27 dan Muslim no. 39)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang mana apabila kalian mengerjakannya niscaya kalian akan saling menyayangi. Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)So Guys, Qta harus memberikan apresiasi terhadap aturan yang dibuat sekolah, karena sangat baik buat Qta..
Nah, yang jadi pertanyaan dari sobat karisma mengenai hukum berjabat tangan dengan guru, yang notabenenya bukan muhrim Qta dan orang yang harus Qta hormati,emang menjadi sebuah dilema dikalangan Qta kawula muda(siswa maksudnya..hehehe). sbagai murid harus tetap menghormati guru dan melaksanakan apa yang menjadi aturan. Tapi perlu diingat sebagai seorang muslim Qta harus mengetahui sisi syar’inya.
Perlu Qta ktahui Guys bahwa “Berjabat Tangan antara Guru & Murid yg bkn muhrim sama halnya dgn berjabat tangan antara cewex ma cowox. Nah, berjabat tangan antara cewex ma cowox atau Guru & Murid yg bkn muhrim itu hukumnya HARAM”, dalilnya sangat jelas, salah satunya yaitu: Hadits Ma’qil bin Yasar radhyiallahu ‘anhu :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).Nah, Guys…hadits d atas menunjukkan larangan keras berjabat tangan baik cewex ma cowox ataupun guru dgn muridnya yg bkn muhrim. Bahkan, hal tersebut termasuk dosa besar. Na’udzu billahi min dzalik Yg trakhir Guys, apabila d dalam benak Qta terlintas suatu kalimat, “ Bagaimana bisa Qta mnghindar dari berjabat tangan antara Guru & siswa yg bkn muhrim, sebab d sekolah Qta hal tersebut kan sudah menjadi suatu kebiasaan!!!”. Perlu Qta ketahui Guys, bahwa yg namanya hukum syar’i itu mau tdk mau harus Qta laksanakan, apabila Qta tdk melaksanakannya, brarti Qta telah melanggar perintah Allah SWT. Wallahu a’lam By: Ikhwan X-3 & Sumber
h'euh bener thu. setuju.
BalasHapusmakacih gans atas ilmunya, :)
BalasHapus